KENTUT atau berdasarkan medis disebut flatus merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dari diri manusia. Sebab, hal itu termasuk perkara ilmiah yang kapan saja bisa muncul. Dan terkadang seseorang menganggap enteng mengenai hal ini. Padahal, pada waktu-waktu tertentu adanya flatus dapat mengganggu kenyamanan Anda. Terutama ketika sedang shalat.
Ketika kita melaksanakan shalat, terkadang flatus itu tiba-tiba muncul. Hingga, tak sedikit dari kita yang menahannya untuk keluar. Dalam hal ini, kita seringkali merasa tidak nyaman, dengan pikiran bahwa apakah shalat yang kita kerjakan itu sah atau kah tidak. Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini?
Dalam Islam, tentu kita tahu bahwasanya jika buang angin atau flatus ketika shalat itu membatalkan shalat. Nah, mengenai menahan flatus ketika shalat, mayoritas jumhur ulama berpendapat jika menahan flatus itu hukumnya makruh. Mengutip keterangan dari Ramdlan (2014) dari hasil Bahtsul Masil NU, jika persoalan manahan kentut di tengah shalat tidak pernah dibicarakan secara langsung dalam hadis Rasulullah SAW.
Meski demikian, ditemukan hadis yang berkaitan dengan menahan keinginan untuk makan ketika makanan telah disuguhkan, menahan kencing atau buang air besar ketika dalam shalat. Sesuai hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Tidak ada shalat (tidak sempurna shalat) di hadapan makanan, begitu juga tidak ada shalat (tidak sempurna shalat) sedang ia menahan air kencing dan air besar (al-akhbatsaani).”
Hadis tersebut menurut Imam Muhyiddin Syaraf An-Nawawi hukumnya makruh. Jika seseorang shalat ketika makanan telah dihidangkan dan ia ingin memakannya, dan bagi orang yang menahan kencing dan buang air besar. Makruh artinya tidak disukai oleh Allah SWT dan lebih baik ditinggalkan. Menahan flatus dihukumi makruh, sebab mengganggu pikiran dan menghilangkan khusyuk.
Menahan Kentut Saat Shalat, Bagaimanakah Hukumnya?
Berdasarkan keterangan itu, maka seseorang yang menahan flatus saat shalat hukumnya makruh sepanjang waktu shalatnya masih longgar. Sebab, menahan flatus dalam shalat termasuk hal yang bisa merusak atau menghilangkan khusyuk.
Oleh sebab itu, jika kita ingin flatus ketika shalat, maka lebih baik mengeluarkannya (sehingga batal shalatnya), selagi waktu shalat masih longgar. Kemudian, segera berwudhu untuk melaksanakan shalat lagi. Jika waktu yang tersisa untuk shalat mepet dan dikhawatirkan akan masuk shalat yang lain, maka anjuran yang disarankan adalah menahan flatus dan meneruskan shalatnya. Wallahu ‘alam. []